JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang penumpang maskapai Batik Air dengan inisial FA terpaksa diturunkan dari pesawat setelah mengaku membawa bom saat pesawat sedang dalam persiapan lepas landas (take off) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 tujuan Manado.
Pihak Batik Air melalui Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
"Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: WNI yang Bergurau Bawa Bom di Bandara Malaysia Bebas usai Bayar Denda
Saat pesawat ID-6272 masih berada di landasan dan dalam tahap akhir persiapan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, seorang penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan kepada salah satu awak kabin (pramugari) bahwa dirinya membawa bahan peledak berupa bom.
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin segera melaporkan ucapan penumpang tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Penumpang tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan langsung diturunkan dari pesawat. Ia kemudian diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penerbangan dilanjutkan, pesawat menjalani pemeriksaan keselamatan menyeluruh.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, dan penerbangan dinyatakan aman oleh otoritas terkait. Pesawat tetap diberangkatkan sesuai rute tujuan.
Baca Juga: Rumah Pengacara di Lempar Bom Molotov Oleh OTK
Batik Air menjelaskan segala bentuk pernyataan atau gurauan terkait bom atau ancaman kekerasan di lingkungan bandara dan pesawat merupakan tindakan serius dan dilarang keras.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara, dan hingga delapan tahun jika menyebabkan gangguan operasional penerbangan.
"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," kata Danang.
Penumpang diimbau tidak menjadikan isu keamanan sebagai bahan candaan. Ancaman bom, sekalipun dalam bentuk gurauan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung proses pidana.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.