JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi terkait seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Malang, Jawa Timur.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Setiap kegiatan yang berada di luar konteks pemberian layanan, yang di luar etika, tentu kita akan tindak lanjuti," kata Dante dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
"Karena itu mencederai sumpah dokter," sambungnya.
Baca Juga: Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien Asal Bandung, Kuasa Hukum Korban Siap Lapor Polisi
Ia menuturkan, tindak lanjut tersebut dilakukan tidak hanya menyasar pada aspek-aspek etikanya, namun juga dari aspek hukum dan aspek legalitas aturan-aturannya.
Dante pun kemudian menyinggung terkait sanksi pencabutan surat tanda registrasi (STR) yang dijatuhkan kepada dokter yang terjerat kasus pelecehan seksual.
"Beberapa waktu lalu ada juga kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan asusila itu sudah kita cabut STR, surat tanda registrasinya oleh Kemenkes," tegasnya.
"Kalau dicabut tanda registrasinya maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter di Malang, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya pada tahun 2022 lalu.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dialami oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR.
Dugaan pelecehan itu terjadi saat QAR berlibur ke Malang dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta pada September 2022.
Sementara, humas rumah sakit swasta dimaksud menyebut dokter terduga pelaku pelecehan berinisial AY itu telah diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
Baca Juga: IDI akan Proses Pelanggaran Etik Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.