Kompas TV nasional hukum

Kemenkes Telusuri Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien, Singgung soal Sanksi Pencabutan STR

Kompas.tv - 18 April 2025, 09:28 WIB
kemenkes-telusuri-kasus-dokter-di-malang-lecehkan-pasien-singgung-soal-sanksi-pencabutan-str
Foto Arsip. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menanggapi terkait seorang dokter yang  diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Malang, Jawa Timur. (Sumber: Dok. Sekretariat Kabinet RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi terkait seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Malang, Jawa Timur.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Setiap kegiatan yang berada di luar konteks pemberian layanan, yang di luar etika, tentu kita akan tindak lanjuti," kata Dante dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

"Karena itu mencederai sumpah dokter," sambungnya.

Baca Juga: Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien Asal Bandung, Kuasa Hukum Korban Siap Lapor Polisi

Ia menuturkan, tindak lanjut tersebut dilakukan tidak hanya menyasar pada aspek-aspek etikanya, namun juga dari aspek hukum dan aspek legalitas aturan-aturannya.

Dante pun kemudian menyinggung terkait sanksi pencabutan surat tanda registrasi (STR) yang dijatuhkan kepada dokter yang terjerat kasus pelecehan seksual.

"Beberapa waktu lalu ada juga kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan asusila itu sudah kita cabut STR, surat tanda registrasinya oleh Kemenkes," tegasnya.

"Kalau dicabut tanda registrasinya maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter di Malang, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya pada tahun 2022 lalu.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dialami oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR.

Dugaan pelecehan itu terjadi saat QAR berlibur ke Malang dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta pada September 2022.

Sementara, humas rumah sakit swasta dimaksud menyebut dokter terduga pelaku pelecehan berinisial AY itu telah diberhentikan sementara dari pekerjaannya. 

Baca Juga: IDI akan Proses Pelanggaran Etik Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x