JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti beberapa hal yang terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto yang dilaksanakan hari Kamis (17/4/2025).
"Kalau saya sih melihatnya ya, satu hal yang kita bisa pastikan, bahwa Wahyu (saksi yang dihadirkan) tidak menerangkan ada uang berasal dari Mas Hasto," tutur Maqdir di Jakarta, Kamis, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Kedua, Maqdir menyorot mengenai tuduhan obstruction of justice (tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung) yang dilayangkan pada Hasto.
"Yang kedua, meskipun Wahyu diperiksa untuk obstruction of justice yang sayangnya tidak ditanya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) tadi, tapi ternyata dia juga enggak tahu menahu tentang apa yang dilakukan oleh Pak Hasto terkait dengan obstruction of justice ini," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Wahyu Setiawan Bertemu Hasto saat Bersaksi di Sidang
Maka dari itu, Maqdir mempertanyakan mengenai tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
"Terus terang saya enggak mengerti, mengapa mereka jadikan dan paksakan sangkaan dan dakwaan obstruction of justice, bahkan ini menjadi dakwaan pertama," ucapnya.
Padahal, menurut Maqdir, dakwaan pertama menjadi inti dari dakwaan, tetapi justru saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah ditanya mengenai obstruction of justice.
"Kalau ini yang mereka lakukan, justru ini menurut hemat kami, ini yang mereka mencoba melakukan perubahan terhadap hukum acara kita tanpa melalui proses hukum," katanya.
Ia juga menilai proses semacam ini dapat merusak seluruh sistem hukum.
"Kalau menurut hemat saya, yang patut kita cermati lagi, seharusnya hal semacam ini tidak dilakukan, apalagi kalau ini untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: Di Sidang Hasto, Jaksa Putar Bukti Telepon Wahyu Setiawan dengan Tio soal Uang Urus PAW
Sebelumnya, Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis, agenda yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ini, seperti diberitakan KompasTV, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dihadirkan sebagai saksi.
Dalam proses persidangan, jaksa mempertanyakan bukti chat hingga uang dari eks anggota Bawaslu Agustianti Tio.
Dalam bukti yang disajikan jaksa di sidang, Wahyu meminta uang operasional Rp1 miliar kepada Tio untuk memuluskan pengurusan penetapan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.