JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi III DPR RI memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, agenda pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja, ya. Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburrokhman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: [FULL] Komisi III DPR Serap Aspirasi Advokat dan PBHI Susun RUU KUHAP
Ia menjelaskan, alasan utama penundaan ini adalah keterbatasan waktu pada masa sidang saat ini.
Menurutnya, pembahasan sebuah rancangan undang-undang idealnya dapat diselesaikan paling lama dua kali masa sidang, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Selain persoalan waktu, ia menyatakan, kalau Komisi III juga akan menerima berbagai masukan dari masyarakat yang perlu ditampung dan dipertimbangkan secara matang sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Dan ini makanya satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujarnya.
Ia juga menekankan, RUU KUHAP merupakan salah satu rancangan undang-undang yang dibahas secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
“Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang meminta peliputan secara langsung proses persidangan di ruang sidang pengadilan dilarang.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Bahas RUU KUHAP di DPR, Advokat Usulkan Larangan Liputan Langsung di Persidangan
Juniver mengutip Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Ia meminta penegasan mengenai makna larangan tersebut.
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.