JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (17/4/2025), tidak disiarkan secara langsung atau live.
Hal tersebut merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Di mana Majelis Hakim melarang awak media untuk menyiarkan persidangan tersebut secara langsung, mengingat sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Ganjar Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Beri Dukungan dan Semangat Langsung
"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming (siaran langsung), ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang.
Tak hanya awak media, hakim ketua juga meminta para pengunjung agar tidak merekam jalannya persidangan karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
Proses persidangan, kata Hakim Ketua, sudah terekam oleh alat, sehingga sudah akurat dan cukup.
"Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga Insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujarnya, dikutip dari Kompas.id.
Sebagai informasi, sidang Hasto yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Hasto.
Ketiga saksi tersebut yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.
Adapun dalam kasus tersebut, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU.
Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Wahyu Setiawan-Arief Budiman Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.