Kompas TV nasional hukum

Rekonstruksi Kasus Anggota TNI Tembak 3 Polisi hingga Tewas di Lampung Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 17 April 2025, 11:09 WIB
rekonstruksi-kasus-anggota-tni-tembak-3-polisi-hingga-tewas-di-lampung-digelar-hari-ini
Lokasi judi sabung ayam tempat 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tewas diduga ditembak oknum anggota TNI, Senin (17/3/2025) sore. Rekonstruksi kasus dugaan penembakan oleh Anggota TNI terhadap tiga polisi hingga tewas di Lampung, pada hari ini, Kamis (17/4/2025). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus dugaan penembakan oleh anggota TNI terhadap tiga polisi hingga tewas di Lampung, pada hari ini, Kamis (17/4/2025).

Dikutip dari Kompas.com, rekonstruksi tersebut digelar oleh Denpom II/3 Lampung di Lapangan Satlog Korem 043 Garuda Hitam, Bandar Lampung.

Komandan Denpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo menuturkan para tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan dalam rekonstruksi.

Baca Juga: Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Begini Harapan Keluarga Korban

"Tersangka kami hadirkan semua, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis," ujarnya dalam keterangan, Kamis.

Ia menuturkan kegiatan rekonstruksi yang digelar merupakan bagian dari proses penyidikan kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI pada Senin (17/3/2025) sore.

Penembakan tersebut dilakukan saat tiga anggota polisi tersebut menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kopda B Akui Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

Dalam kasus tersebut, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, dua anggota TNI terduga pelaku penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).

Ia menuturkan Kopda Basaryah telah mengakui perbuatannya menembak tiga polisi tersebut.

"Diakui secara terus terang penembakan dan sebagainya oleh Kopda inisial B (Kopda Basaryah)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Kopda Basaryah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Sementara itu, (Peltu) Lubisitetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: