Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Telusuri Asal Uang Suap Hakim Rp60Miliar: Apakah Ini Hasil Kejahatan?

Kompas.tv - 17 April 2025, 09:07 WIB
kejagung-telusuri-asal-uang-suap-hakim-rp60miliar-apakah-ini-hasil-kejahatan
Tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebut penyidik masih mengkaji asal-usul uang Rp60 miliar dalam kasus suap hakim untuk putusan onstlag dalam perkara ekspor minyak mentah (CPO).

Hal tersebut diungkap Harli Siregar di Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (17/4/2025).

“Itu sedang didalami, dikaji oleh penyidik,” ucap Harli.

“Sampai pada penetapan tersangka kemarin, karena dia dari legal corporate menyatakan bahwa itu dari yang bersangkutan, MSY. Karena kalau kita runut MSY, kemudian ada AR, kemudian ada MS, kemudian ada WG, kemudian ada MAN, baru kepada majelis, seperti itu rangkaiannya,” lanjut Harli.

Baca Juga: Bahlil soal Kader Diduga Aniaya Pramugari: Kalau Salah Pasti Akan Dilakukan Pembinaan

Namun, Harli menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada peran MSY untuk mengetahui dari mana sumber dana Rp60 miliar yang dipergunakan untuk menyuap hakim di putusan perkara ekspor minyak mentah.

“Oleh penyidik akan dikaji, MSY ini dari mana sumbernya,” kata Harli.

Dalam dialog, Harli kemudian dikonfirmasi soal siapa pemilik mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung. Harli menuturkan, pemilik sejumlah mobil mewah adalah Ariyanto Bakri atau advokat yang menjadi tersangka suap hakim.

“Kita sita dari AR, temannya MS. Penyidik sekarang kan proaktif, ada Rp60 miliar, ini sedang kita dalami, apakah ini merupakan hasil kejahatan? Kemudian kita mengacu pada ketentuan Pasal 17 UU 31 Tahun 1999, bahwa selain daripada pengenaan pidana terhadap perbuatan yang diatur di pasal 2 dan seterusnya, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur di pasal 18,” ucap Harli.

Baca Juga: Peneliti Pukat UGM: Hakim Terima Suap adalah Kejahatan Teroganisir

“Artinya terkait dengan uang pengganti, pemulihan hak-hak negara, itu kita lakukan,” lanjutnya.


 

Kejaksaan Agung kini telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap putusan ontslag izin ekspor minyak sawit mentah (CPO),  berikut daftar lengkapnya:

1.Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
2.Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
3.Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
4.Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
5.Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
6.Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
7.Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x