JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak mengomentari tudingan PDI Perjuangan terkait jejak Hakim Djuyamto, salah satu tersangka suap penanganan perkara korupsi minyak goreng, yang pernah menjadi hakim tunggal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Djuyamto sebelumnya memutuskan menolak permohonan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku. PDI Perjuangan menuding ada intervensi terkait putusan praperadilan itu.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu karena tidak objektif.
Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Djuyamto selaku pengadil pada perkara itu.
Sebelumnya, juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal dalam perkara itu, Djuyamto, memutuskan gugatan Hasto tidak diterima. Namun, Guntur menduga kuat ada campur tangan pihak lain dalam pengambilan putusan tersebut.
Baca Juga: Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas
#djuyamto #hakimdisuap #hastokristiyanto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.