Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tak terima dijadikan tersangka oleh KPK, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mencoba upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Imam menilai, KPK tak punya alat bukti kuat saat menetapkan Imam menjadi tersangka.
27 September 2019 lalu, KPK menahan Imam Nahrawi, setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Imam Nahrawi, ditetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah KONI, 18 September lalu. Mantan menpora ini diduga telah menerima suap sebanyak 14,7 miliar rupiah, melalui staf pribadinya Miftahul Ulum, periode 2014 hingga 2018. Dalam rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam juga diduga meminta uang senilai 11,8 miliar rupiah.
Total penerimaan 26,5 miliar rupiah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Bersama Imam Nahrawi, dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, kasus ini sudah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah pejabat KONI, dan sudah divonis bersalah.
Jadi apa hasil gugatan praperadilan Imam Nahrawi?., Hari ini, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, ternyata menolak gugatan mantan menpora.,
Ada delapan petitum, yang diajukan Imam Nahrawi dalam gugatan praperadilannya.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB, dan hasilnya, hakim tunggal Elfian, menolak gugatan praperadilan Imam Nahrawi.
Hakim menilai, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Imam Nahrawi telah sah secara hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.