JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali digelar pada Kamis (17/4/2025) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan tiga saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, JPU KPK akan menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
“Betul (nama-nama itu saksinya),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Ketiga saksi akan memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Kuasa Hukum: Politisasi Kasus Ini Begitu Luar Biasa
Pemberian suap tersebut diduga untuk memuluskan jalan Harun Masiku yang merupakan eks kader PDIP, agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Sebelumya diberitakan Kompas.tv, eksepsi atau keberatan Hasto ditolak majelis hakim pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (11/4/2025).
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang PN Jakpus, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim menolak Hasto yang mengajukan beban biaya perkara kepada negara.
Oleh karena keputusan tersebut, sidang kasus Hasto lantas dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Acara berikutnya adalah pemeriksaan saksi, diagendakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025," terang Hakim Rios.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Kuasa Hukum: Politisasi Kasus Ini Begitu Luar Biasa
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.