JAKARTA, KOMPAS.TV - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Bukan karena kekurangan relawan atau bahan makanan, melainkan akibat dugaan penggelapan dana operasional oleh pengelola dana, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), yang nilainya nyaris menembus Rp1 miliar.
Dapur tersebut selama ini dikelola oleh Ira Mesra, mitra Yayasan MBN sekaligus bagian dari tim Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejak Februari 2025, Ira telah menyediakan 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program MBG. Namun hingga dapur ditutup, dana operasional yang dijanjikan yayasan tak kunjung dibayarkan.
"Kami tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kami tidak dibayar sepeser pun," ujar Danna Harly, kuasa hukum Ira, dengan nada kesal mengutip Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Palembang: Sasar Ibu Hamil dan Balita, Disiapkan Kader Posyandu
Danna menjelaskan bahwa semua biaya, dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, tagihan listrik, peralatan dapur, hingga honor juru masak, ditanggung sepenuhnya oleh kliennya. Tidak ada aliran dana sama sekali dari yayasan untuk mendukung operasional dapur.
Ironisnya, menurut Danna, Yayasan MBN justru telah menerima pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500.000, yang seharusnya digunakan untuk mendanai pelaksanaan program MBG. Sayangnya, dana tersebut tak pernah sampai ke tangan pelaksana di lapangan, yakni Ira dan timnya.
Saat Ira menagih haknya, justru muncul tuduhan sepihak bahwa ia memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249. Tagihan ini disebut berasal dari invoice pembelian barang oleh yayasan atau SPPG, namun dibantah keras oleh pihak Ira.
"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira," tegas Harly.
Akibat konflik ini, Ira disebut mengalami kerugian mencapai Rp975.375.000.
Baca Juga: Liburan Berakhir, Makan Bergizi Gratis Kembali Bergulir
Tak ingin berlarut-larut, ia memilih menempuh jalur hukum. Pada 10 April 2025, Ira secara resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana bantuan sosial di Indonesia. Danna Harly juga meminta BGN sebagai instansi pemberi dana untuk tidak tinggal diam.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana BGN memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.