Kompas TV nasional peristiwa

Darurat, Anggota Komisi III DPR Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perbaiki Rekrutmen Hakim

Kompas.tv - 16 April 2025, 10:32 WIB
darurat-anggota-komisi-iii-dpr-dorong-presiden-prabowo-terbitkan-perppu-perbaiki-rekrutmen-hakim
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Perppu dalam menyikapi rusaknya integritas hakim di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Hinca  merespons kasus 4 hakim terima suap Rp60 Miliar dalam putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (16/4/2025).

“Darurat peradilan kita ini yang harus diselesaikan dengan darurat juga pengambilan keputusannya, saya setuju itu (Presiden terbitkan Perppu),” ucap Hinca.

“Karena Presiden asta citanya jelas ya untuk memberantas korupsi, tiba-tiba si pengambil keputusan terakhir malah jebol. Maka itu saya setuju Presiden Prabowo keluarkan perppu perbaiki itu Undang-undang tentang Mahkamah Agung dan perekrutan hakim, saya kita itu paling depannya,” lanjut Hinca.

Baca Juga: Menko Polkam soal Evakuasi Rakyat Palestina: Presiden Akan Kumpulkan Menteri, Ada Arahan Khusus

Sebab menurut Hinca, pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap hakim tidak berfungsi sama sekali.

“Maka ruang menjadi sangat terbuka dan ketika uang cukup besar datang oleh di penyuap, rubuhlah integritas hakim itu,” ucap Hinca.

Bahkan, sambunbg Hinca, peran Komisi Yudisial yang harusnya bertugas mengawasi dan menegakan perilaku hukum tidak ada gunanya. Faktanya, integritas hakim roboh karena disuap oleh pengusaha besar yang sedang berperkara di pengadilan .

“Maka menurut pandangan saya, si penyuap ini atau perusahaan-perusahaan ini juga harus mendapatkan ganjaran yang besar. Saya mengusulkan cabut izinnya, karena perilakunya itu sudah melampaui batas,” ujar Hinca.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan 4 orang hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Baca Juga: Menko Polkam sebut Presiden Prabowo Sukses Jalankan Misi Lawatan ke 5 Negara Timur Tengah

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60Miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak berperkara. Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onstlag,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x