JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru berinisial MSY dalam kasus suap hakim vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
"Penyidik menyimpulkan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Sosial Security Legal Wilmar Grup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Baca Juga: [FULL] Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO
#kejagung #pnjakartapusat #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.