JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan fakta baru perihal kronologi aliran dana kasus suap hakim vonis lepas perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan, dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga jumlahnya total sebesar Rp60 miliar," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, pada Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: [FULL] Buka-bukaan Kasus Suap Hakim dalam Vonis Korupsi CPO: Pihak Mana Lagi yang Terlibat?
#kejagung #pnjakartapusat #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.