Kompas TV nasional hukum

JPU Kejagung Dakwa Perusahaan Milik Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Puluhan Triliun

Kompas.tv - 15 April 2025, 22:41 WIB
jpu-kejagung-dakwa-perusahaan-milik-surya-darmadi-rugikan-negara-hingga-puluhan-triliun
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, milik Surya Darmadi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun. 

Hal ini menyangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2004-2022.

Lima perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. 

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), via Kompas.com

Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Koruptor Surya Darmadi dari Rp42 Triliun Jadi Rp2 Triliun

Jaksa mendakwa perusahaan Surya Darmadi melakukan penyerobotan lahan bersamaan dengan mantan bupati setempat, yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. 

“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa.

Hal itu menimbulkan kerugian negara karena negara tidak mendapat hak dari pemanfaatan sumber daya hutan. 

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Anak Surya Darmadi Disebut Kejagung Berada di Singapura

Jaksa juga menyebut, lima perusahaan milik Surya merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha. 

Kerugian merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang.

Hal ini terkait alih lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.

Dibuat Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. 

Lima perusahaan kemudian didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x