JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, milik Surya Darmadi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun.
Hal ini menyangkut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2004-2022.
Lima perusahaan tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), via Kompas.com.
Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Koruptor Surya Darmadi dari Rp42 Triliun Jadi Rp2 Triliun
Jaksa mendakwa perusahaan Surya Darmadi melakukan penyerobotan lahan bersamaan dengan mantan bupati setempat, yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa.
Hal itu menimbulkan kerugian negara karena negara tidak mendapat hak dari pemanfaatan sumber daya hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Anak Surya Darmadi Disebut Kejagung Berada di Singapura
Jaksa juga menyebut, lima perusahaan milik Surya merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Kerugian merujuk pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang.
Hal ini terkait alih lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 24 Agustus 2022.
Dibuat Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Lima perusahaan kemudian didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.