Kompas TV nasional hukum

Penyidik Kejagung Periksa Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara CPO

Kompas.tv - 15 April 2025, 20:51 WIB
penyidik-kejagung-periksa-satu-tersangka-dalam-kasus-dugaan-suap-vonis-lepas-perkara-cpo
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), pada Selasa (15/4/2025).

"Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, atas nama WG ya, Wahyu Gunawan, kalau nggak salah WG ini kan seorang panitera," terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV

Harli mengungkapkan, pemeriksaan dimulai sekitar jam 10.00 WIB ke atas. 

Ia juga menjelaskan, WG memiliki peran sebagai perantara suap dan gratifikasi dari AR kepada MAN. 

"AR yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini ya kan," kata Harli. 

"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR, dan kemudian terjadi transaksi, dan yang menyerahkan adalah WG, dari AR ke MAN," lanjutnya. 

Baca Juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa 14 Saksi

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kejagung telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO. 

Diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (14/4/2025), ketiga tersangka merupakan majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sementara, empat tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR selaku advokat.

Para tersangka tersebut diduga terlibat mengatur perkara agar mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x