Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum: Kejahatan 4 Hakim Terima Suap Luar Biasa, Tabrak Profesionalisme

Kompas.tv - 15 April 2025, 09:49 WIB
ahli-hukum-kejahatan-4-hakim-terima-suap-luar-biasa-tabrak-profesionalisme
Pakar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. (Sumber: Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut kejahatan yang dilakukan empat orang hakim dalam putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah sebagai kejahatan yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugrono dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (15/4/2025).

“Kejahatan yang dilakukan ini, kejahatan yang luar biasa, jadi menabrak profesionalisme,” ucap Hibnu.

Oleh karena itu, Hibnu meminta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi total kepada para pembuat keadilan. Hibnu juga mendorong peran Komisi Yudisial dalam pengawasan, terlebih dalam waktu dekat sudah dua kali kebobolan.

“Sudah dua kali ya, satu di Surabaya, modusnya sama,” ucap Hibnu.


Baca Juga: Buntut 4 Hakim Terlibat Suap, MA Terapkan Robotik untuk Tunjuk Majelis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan empat orang hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djumyanto (DJU), hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60 miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak beperkara. Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 miliar.

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setara dengan Rp4.500.000.000 (Rp4,5 miliar). DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (Rp6 miliar), dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000 (Rp300 juta). AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar),” kata Harli.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Ada Jaringan Pengurusan Perkara di Pengadilan, Jubir MA: Tanya Pak Djuyamto

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” lanjutnya.

Adapun putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x