JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut kejahatan yang dilakukan empat orang hakim dalam putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah sebagai kejahatan yang luar biasa.
Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugrono dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (15/4/2025).
“Kejahatan yang dilakukan ini, kejahatan yang luar biasa, jadi menabrak profesionalisme,” ucap Hibnu.
Oleh karena itu, Hibnu meminta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi total kepada para pembuat keadilan. Hibnu juga mendorong peran Komisi Yudisial dalam pengawasan, terlebih dalam waktu dekat sudah dua kali kebobolan.
“Sudah dua kali ya, satu di Surabaya, modusnya sama,” ucap Hibnu.
Baca Juga: Buntut 4 Hakim Terlibat Suap, MA Terapkan Robotik untuk Tunjuk Majelis
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan empat orang hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djumyanto (DJU), hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan hakim Ali Muhtarom (AM).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60 miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak beperkara. Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 miliar.
“Untuk ASB menerima uang dolar yang setara dengan Rp4.500.000.000 (Rp4,5 miliar). DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (Rp6 miliar), dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000 (Rp300 juta). AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar),” kata Harli.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Ada Jaringan Pengurusan Perkara di Pengadilan, Jubir MA: Tanya Pak Djuyamto
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” lanjutnya.
Adapun putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.