JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Menurut dia, mafia peradilan itu masih berkeliaran di berbagai pengadilan Indonesia, sehingga aktor yang memuluskan suap tersebut harus diungkap oleh Kejagung.
“Kita dorong Kejaksaan (Agung) untuk mengungkap siapapun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para petinggi MA (Mahkamah Agung)," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Politikus Partai Nasdem itu menilai kasus ini mencoreng wajah institusi peradilan Indonesia.
“Ya tentu ini mencoreng dan mencederai institusi peradilan kita,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kasus ini juga mengungkap praktik curang dalam lembaga peradilan yang selama ini sering dikhawatirkan publik.
“Kasus ini jelas membuktikan bahwa praktek jual-beli putusan masih terjadi di institusi peradilan kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya setiap hakim memutus perkara mengutamakan rasa keadilan masyarakat.
“Dan selama ini kita sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogyanya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Meskipun mengecam perbuatan oknum penegak hukum, ia tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejagung dalam menegakkan hukum.
“Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang melukai rasa keadilan masyarakat. Dan benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pembenahan, ia meminta MA untuk mengevaluasi sistem dan proses penempatan hakim, terutama di pengadilan-pengadilan strategis.
“Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah termasuk evaluasi dalam penempatan hakim hakim berintegritas tinggi di Pengadilan Kelas 1 Khusus dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sebelumnya, MA menyatakan akan menggunakan teknologi robotik untuk menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian untuk mencegah hakim terjerat kasus suap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto merespons tertangkapnya 4 hakim karena dugaan menerima suap dalam perkara korupsi ekspor minyak mentah, Senin (14/4/2025).
“Ke depannya penunjukan majelis dilakukan secara robotik, smart majelis,” ucap Yanto.
Baca Juga: Respons MA atas Penetapan 4 Hakim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO
Kejagung menangkap dan menahan 4 hakim karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Keempatnya adalah, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60 miliar untuk putusan lepas atau onstlag yang diminta oleh pihak berperkara.
Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.