JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, enggan menanggapi tudingan politikus PDI Perjuangan Guntur Romli yang menyebut Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Djumyanto, serta Hakim di MA berinisial Y punya jaringan pengurusan perkara di pengadilan.
Yanto meminta media mengonfirmasi pernyataan Guntur Romli langsung kepada Djumyanto.
“Terima kasih. Kalau yang jawab saya tidak objektif. Anda tanya saja sama Pak Djuyamto itu, benar tidak itu ada intervensi? Kan dekat di gedung bundar kan? Nah biar tidak ada dusta di antara kita," jawab Yanto Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Kejagung: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom Bagi 3 Uang Suap Rp22,5 M dari Perkara Ekspor CPO
“Nah ditanya saja Pak Dju betul tidak ada intervensi? Bentuknya seperti apa? Seperti itu ya. Kalau yang jawab kita nanti tidak objektif. Tanya saja yang mengadili,” sambung Yanto.
Sebelumnya politisi Guntur Romli menyikapi soal penangkapan dan penahanan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ekspor minyak mentah. Menurut informasi yang didapatnya, Guntur mengatakan hakim Muhammad Arif Nuryanta dan Hakim Djumyanto punya jaringan kepengurusan perkara.
Baca Juga: Politisi PKB Sebut Ide Prabowo Evakuasi Rakyat Palestina Beri Pesan Buruk bagi Indonesia
Berdasarkan informasi tersebut, Guntur Romli pun mengaku cemas dengan integritas hakim di Indonesia. Terlebih rekan satu partainya atau Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sempat disidang dengan hakim praperadilan yang ternyata terduga suap di kasus lain.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.