JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penetapan tersangka terhadap tiga hakim dalam kasus dugaan terkait vonis lepas terdakwa korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, Mahkamah Agung menegaskan akan memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang terjerat kasus tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa pihak MA akan memberhentikan sementara ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika nanti terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mereka akan diberhentikan secara permanen. Pemberhentian ini akan diajukan ke Presiden setelah Mahkamah Agung menerima salinan dokumen penetapan tersangka dan penahanan.
#mahkamahagung #hakim #minyakgoreng
Baca Juga: PSSI Undi Ulang Putaran Liga 4, Erick Thohir Ungkap Investigasi dan Evaluasi Total
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.