JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap, hakim Djuyamto pernah menangani perkara praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam putusan sidang yang dibacakan pada 13 Februari 2025, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan dan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dianggap sah.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng.
Pada saat mengadili perkara, Djuyamto bertindak sebagai hakim ketua, lalu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota.
Ketiga hakim menerima suap senilai Rp22,5 miliar yang dibagikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan terakhir menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, lewat Djuyamto.
Baca Juga: Fakta 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Segini Besaran Aliran Dana
#hakim #suap #kejagung #tersangkasuap
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.