Kompas TV nasional hukum

Fakta 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Segini Besaran Aliran Dana

Kompas.tv - 14 April 2025, 17:58 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim yang menangani sidang perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka suap.

Ketiga tersangka, di antaranya Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, telah ditahan Kejaksaan Agung.

Ketiganya menjatuhkan putusan onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, tiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Begini Penampakan Motor dan Sepeda yang Disita

#hakim #suap #korupsiminyakgoreng #pnjaksel 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x