JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim yang menangani sidang perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka suap.
Ketiga tersangka, di antaranya Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, telah ditahan Kejaksaan Agung.
Ketiganya menjatuhkan putusan onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan itu, tiga terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Begini Penampakan Motor dan Sepeda yang Disita
#hakim #suap #korupsiminyakgoreng #pnjaksel
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.