Kompas TV nasional hukum

Dokter Priguna Mengaku Baru Satu Kali Memerkosa, Polda Jabar: Kami Dalami

Kompas.tv - 14 April 2025, 17:18 WIB
dokter-priguna-mengaku-baru-satu-kali-memerkosa-polda-jabar-kami-dalami
Polda Jawa Barat saat menghadirkan tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Sumber: Rubby Jovan/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut dokter PPDS tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin mengaku baru satu kali memerkosa. 

Menurut Surawan, dokter Priguna Anugerah Pratama hanya mengakui kasus pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS. Sedangkan dua korban yang melapor setelah kasus pemerkosaan terungkat tidak diakui.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Kombes Surawan di Bandung, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Keras Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di Bandung

Ia menyebut Polda Jabar telah menerima laporan dua korban lainnya yang mengaku diperkosa Priguna. Korban yang berusia 21 dan 31 tahun melapor melalui hotline pengaduan RSHS usai tindakan sang dokter bejat itu terungkap.

Dokter Priguna disebut menggunakan modus yang sama saat memerkosa dua korban lain. Ia memerkosa usai membius korban dengan dalih pemeriksaan anestesi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan obat bius oleh Priguna tanpa sepengetahuan rumah sakit. Pihak rumah sakit disebut tidak pernah memberikan izin penggunaan obat saat kejadian.

Surawan menambahkan, Polda Jabar terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerkosaan di RSHS. Surawan pun mengimbau korban yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk melapor ke posko pelayanan yang telah dibuka.

“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” kata Surawan dikutip Antara.

Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan di RSHS. Selain terancam pasal berlapis, Priguna juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) terduga pelaku sehingga Priguna tidak bisa berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

Baca Juga: Dokter Priguna Ajak Damai Korban, Polda: Tak Ada Pencabutan Laporan, Proses Hukum Jalan Terus


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x