JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bilang, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sejak Sabtu malam, 12 April.
Ketiga tersangka ini merupakan hakim, yakni Djuyamto yang saat sidang perkara ekspor CPO menjadi Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Penetapan tiga tersangka pada Minggu malam adalah lanjutan dari penyidikan dan penetapan empat tersangka sehari sebelumnya.
Hingga kini, penyidikan Kejagung masih berlangsung. Salah satunya terkait sebaran uang suap Rp60 miliar yang diterima salah satu tersangka, MAN.
Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda dengan berbagai jenis. Namun, penyidik belum merinci identitas pemilik kendaraan dan barang-barang yang disita. Barang bukti adalah lanjutan dari penyitaan sebelumnya.
Tiga tersangka baru ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Apa saja peran mereka?
Kita tanyakan ke Jurnalis KompasTV, Benedictus Aditia dan Juru Kamera, Septayoga, yang saat ini berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
#korupsi #minyakgoreng #vonis #hakim #tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.