JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas menyatakan korupsi di Indonesia adalah perkara mentalitas, bukan sistem.
Hal ini disampaikan Hasbiallah menyusul penetapan empat hakim sebagai tersangka kasus korupsi terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dia menyebut kasus korupsi itu tidak menunjukkan celah dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, korupsi terjadi karena pemangku kebijakan berintegritas rendah.
"Sistem governance kita sudah cukup baik untuk menutup celah adanya praktik suap, tetapi sesempurnanya sistem, tetap ada celah yang bisa diakali oleh pejabat yang berintegritas rendah. Jadi, ini soal integritas dan mentalitas," kata Hasbiallah di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Politikus PKB itu menyebut lingkungan menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku korup penegak hukum.
"Dan jangan lupa, lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap. Bisa saja hakim yang bersangkutan tidak ada niat atau keinginan bermain perkara, namun ada pihak lain yang berperkara dan pengacaranya yang merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya," katanya.
Baca Juga: Respons MA atas Penetapan 4 Hakim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO
Lebih lanjut, Hasbiallah menilai masalah korupsi tidak bisa diselesaikan dengan penaikan gaji penegak hukum. Pasalnya, gaji tinggi disebut tidak menjamin integritas penegak hukum atau pejabat penyelenggara negara.
"Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan," kata Hasbiallah, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus suap dan/atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Pada Minggu (13/4/2025), Kejagung mengumumkan penetapan tiga hakim lainnya sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom. Djuyamto adalah hakim di PN Jakarta Selatan, sedangkan Agam dan Ali di PN Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut diduga disuap dengan uang yang diberikan via Arif yang saat kejadian menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Dengan demikian, total tersangka kasus suap terkait penanganan perkara ekspor CPO di PN Jakarta Pusat menjadi tujuh orang.
Tiga tersangka lainnya yakni panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta MR dan Ariyanto selaku advokat.
Baca Juga: Tom Lembong Komentari soal Hakim yang Tangani Kasusnya Terjerat Kasus Suap
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.