Kompas TV nasional hukum

MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO

Kompas.tv - 14 April 2025, 16:34 WIB
ma-bentuk-satgassus-imbas-4-hakim-jadi-tersangka-suap-perkara-cpo
Juru Bicara (Jubir) MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). MA membentuk Satgassus untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja hakim. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMAPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) usai empat hakim terjerat kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi minyak sawit mentah atau ekspor crude palm oil (CPO).

Juru Bicara MA, Yanto menyebut, Satgassus tersebut dibentuk untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja hakim.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Dalam kesempatan itu, ia juga turut menyampaikan keprihatinan MA atas kasus yang menjerat sejumlah hakim, di tengah pihaknya sedang melakukan pembenahan internal. 

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi CPO.

Tujuh tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Kemudian tiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta dua pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Dalam kasus tersebut Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi.

Tiga korporasi yang dimaksud yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Pihak Kejagung mengatakan, uang tersebut diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga korporasi tersebut kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Ketua PN Jakarta Selatan Minta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO

Suap diberikan agar perkara korupsi 3 korporasi tersebut diputus lepas, yakni dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Usai menerima uang tersebut, Arif Nuryanta kemudian menunjuk majelis hakim untuk perkara korupsi ekspor CPO tersebut, yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota majelis, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.

Arif Nuryanta kemudian memberikan uang sebesar Rp 22,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut agar perkara itu diputus lepas.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x