JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengomentari terkait salah satu hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasusnya, harus diganti karena menyandang status tersangka.
Hakim yang dimaksud yakni Ali Muhtarom, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara terkait putusan lepas di kasus korupsi minyak sawit mentah atau ekspor crude palm oil (CPO).
Terkait hal itu, Tom Lembong menyesalkan hakim yang tersandung kasus suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ali Muhtarom Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
"Ya itu patut disesalkan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ia pun menuturkan menyerahkan kasus impor gula yang tengah dihadapinya kepada Tuhan.
"Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengaku akan selalu bersikap positif dan kondusif sepanjang proses persidangan dalam kasus impor gula yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganti hakim Ali Muhtarom, hakim anggota dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong, usai terjerat kasus suap penanganan perkara terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.
Ali Muhtarom pun digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.
Pergantian hakim ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ucap Hakim Ketua Dennie.
Dengan demikian, kini susunan majelis hakim yang menangani kasus Tom Lembong meliputi Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika beserta hakim anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.