Kompas TV nasional hukum

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kompas.tv - 14 April 2025, 14:29 WIB
ma-berhentikan-sementara-hakim-dan-panitera-yang-jadi-tersangka-suap-vonis-lepas-ekspor-cpo
Juru Bicara (Jubir) MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara hakim dan panitera yang menjadi tersangka kasus suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang menjadi tersangka kasus suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto.

Baca Juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar Rupiah, Begini Pembagian Uangnya

Namun, ia memastikan jika nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka hakim dan panitera yang terjerat kasus tersebut akan diberhentikan tetap.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanto menuturkan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Ia pun menyebut sejatinya putusan lepas yang dijatuhkan Djuyamto dkk ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan upaya hukum kasasi.

"⁠Putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah berkas kasasi lengkap," ujarnya.

"Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Kemudian tersangka lainnya yakni tiga hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, serta dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan

Dalam kasus tersebut Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Uang suap tersebut diberikan oleh Ariyanto melalui Wahyu. 

Suap diberikan agar perkara korupsi 3 korporasi tersebut diputus ontslag atau diputus lepas, yakni dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Usai menerima uang tersebut, Arif kemudian menunjuk majelis hakim untuk perkara korupsi ekspor CPO tersebut, yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota majelis, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.

Arif kemudian memberikan uang sebesar Rp 22,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut agar perkara itu diputus.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x