JAKARTA, KOMPASTV - Kejagung membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima ketiga hakim terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.
Ketiga hakim yang dimaksud di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).
Dilihat dari LHKPN KPK, ketiga hakim telah melaporkan hartanya, di antaranya sebagai berikut:
Video Editor: Joshua
#lhkpnkpk #kejagung #hakimtersangka
Baca Juga: Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.