Kompas TV nasional hukum

Segini LHKPN 3 Hakim yang Diduga Menerima Suap Kasus Vonis Lepas Korupsi Migor

Kompas.tv - 14 April 2025, 11:42 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Kejagung membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima ketiga hakim terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.

Ketiga hakim yang dimaksud di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).

Dilihat dari LHKPN KPK, ketiga hakim telah melaporkan hartanya, di antaranya sebagai berikut:

  1. Hakim Djuyamto melapor pada 4 Februari 2025, memiliki total kekayaan Rp2.919.521.104
  2. Hakim Ali Muhtarom melapor pada 21 Januari 2025, memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000
  3. Hakim Agam Syarief melapor pada 3 Januari 2025, memiliki total kekayaan rp2.304.985.969

Video Editor: Joshua

#lhkpnkpk #kejagung #hakimtersangka

Baca Juga: Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x