JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.
Kejagung menjerat Arif dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam proses penyelidikan ini, dua orang hakim sedang diperiksa secara intensif.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Miliki Kekayaan Sebesar Rp3,16 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap dua dari tiga hakim yang ditunjuk oleh Arif yang dahulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Penunjukan terhadap majelis hakim tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap yang sedang diselidiki.
“Nah, jadi kalau yang ketua sekarang, dia posisinya kan wakil ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bersangkutan yang menunjuk ketiga majelis hakim. Dan saat ini dua orang itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Harli di Jakarta dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (13/4/2025).
Ia menambahkan, satu hakim lainnya yang belum diperiksa diharapkan hadir dalam waktu dekat agar proses pemeriksaan bisa segera dilakukan.
“Kita sedang menunggu satu orang lagi. Dan kita mengharapkan jika hari ini yang bersangkutan datang, tentu kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Harli.
Pihak Kejagung belum mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus dugaan suap ini, termasuk identitas para hakim yang diperiksa.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Desak Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Dijerat Hukuman Maksimal
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifisikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.