Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tercatat Miliki Kekayaan Sebesar Rp3,16 Miliar

Kompas.tv - 13 April 2025, 16:59 WIB
jadi-tersangka-suap-ketua-pn-jaksel-arif-nuryanta-tercatat-miliki-kekayaan-sebesar-rp3-16-miliar
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. (Sumber: pn-jakartaselatan.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp3,16 miliar.

Kejagung menjerat Arif dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Penyidik menduga telah terjadi penerimaan suap atau gratifikasi terkait putusan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (13/4/2025), Arif diketahui melaporkan hartanya sejak tahun 2018 hingga laporan terakhir pada periode 2024.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Desak Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Dijerat Hukuman Maksimal

Dalam LHKPN tahun 2024, Arif melaporkan kepemilikan beberapa aset, di antaranya:

- Tanah seluas 3.400 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta, senilai Rp75 juta.
- Tanah seluas 2.500 meter persegi di Sidenreng Rappang, juga hibah tanpa akta, senilai Rp50 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 300/200 meter persegi di Tegal senilai Rp600 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 483/170 meter persegi di Tegal dengan nilai Rp510 juta.

Selain aset properti, Arif juga memiliki kendaraan bermotor dan mesin dengan total nilai Rp154 juta, yang terdiri dari sepeda motor Honda tahun 2011 senilai Rp4 juta dan mobil Honda CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta.

Aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp91 juta, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, uang dan setara kas sebesar Rp515,85 juta, dan harta lainnya senilai Rp71,5 juta.

Dalam laporan tersebut, Arif tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan yang tercatat atas nama Muhammad Arif Nuryanta mencapai Rp3.168.401.351 atau sekitar Rp3,16 miliar.


Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO diduga melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifisikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp 60 Miliar

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Keempat tersangka diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x