JAKARTA, KOMPAS.TV — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan angkat bicara terkait penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menjerat Arif dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Penyidik menduga telah terjadi penerimaan suap atau gratifikasi terkait putusan dalam perkara tersebut.
Hinca menyebut, dalam kasus ini, baik penerima maupun pemberi suap harus dihukum maksimal.
Baca Juga: Diduga Atur Perkara Suap, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka
"Tidak hanya hakim dan timnya yang menangani kasus ini sebagai penerima suap, tapi juga pemberi suap harus diganjar hukuman berat yang sepatutnya menurut hukum yang ada," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejagung dalam mengungkap kasus ini.
"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya apresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang sigap dan cepat tanggap mengungkap kasus ini. Kita dukung untuk Kejaksaan Agung tuntaskan kasus ini, memastikan hukum ditegakkan, dan keadilan dihadirkan. Ini sejalan dengan AstaCita Presiden Prabowo; penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyayangkan tindakan Arif sebagai hakim yang telah mencoreng lembaga peradilan di Tanah Air.
"Kalau keadilan dihadirkan berdasarkan kejahatan suap, maka hancur sudah puncak sistem peradilan kita. Jebol integritas sang pengambil keputusan. Ada yang salah dan luntur pada benteng integritas sang hakim yang menangani perkara ini. Ia tak mampu menolak godaan dan langsung tergoda oleh rayuan maut suap sang pemilik uang ‘toke sawit, pengekspor CPO’," katanya.
Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Ditangkap Kejagung, Berikut Tampang hingga Harta Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Keempat tersangka diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.