JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap.
Adapun suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude palm oil (CPO).
Kejagung mengungkap sederet bukti di antaranya Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Suap dimaksudkan agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) mendapat vonis lepas atau onslag.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, Arif Nuryanta memiliki harta Rp3,1 miliar.
Laporan hartanya tercatat pada 25 Januari 2025.
Saat kasus ini berlangsung Arif tengah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Video Editor:Agung
#kejagung #ketuapnjaksel #suappnjakpus
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Jadi Jembatan Perdamaian Perang Tarif AS–Tiongkok
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.