Kompas TV nasional peristiwa

Diduga Atur Perkara Suap, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 13 April 2025, 08:38 WIB
diduga-atur-perkara-suap-kejagung-tetapkan-ketua-pn-jaksel-sebagai-tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atau gratifikasi atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Diketahui, kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Abdul Qohar mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pengembangan perkara terkait tindak pidana korupsi gratifisikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: DPR Soroti Guru Besar Farmasi UGM, Minta Dicabut Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Aksi Heroik! Pemancing di Purworejo Selamatkan Wisatawan Terseret Ombak Gunakan Drone

Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x