JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (12/4/2025).
“Bahwa tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Kejagung juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni WG (panitera muda PN Jakut), MS (berprofesi advokat), AR (berprofesi advokat), dan MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jaksel).
"Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," lanjut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Tertibkan 216 Ribu Hektar Lahan Sawit Ilegal
#breakingnews #kejagung #pnjakartapusat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.