JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dari pihak Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saat ini tim jaksa peneliti sedang menelaah berkas perkara tersebut.
Pihaknya telah menerima kembali berkas perkara untuk tersangka Arsin bin Asip dan kawan-kawan pada 10 April 2025.
Baca Juga: KKP Jadwalkan Pembongkaran Lanjutan Pagar Laut Tangerang Mulai 16 April
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," ujar Harli mengutip pemberitaan Tribunnews.com
Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti.
"Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Jaksa menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR dapat dilakukan secara melawan hukum.
Pada Kamis (10/4/2025), Dittipidum Bareskrim Polri menyampaikan, pihaknya meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan itu ia sampaikan merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar polisi melengkapi berkas perkara dengan menyertakan pasal terkait korupsi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli, termasuk BPK, dan menyatakan tidak ditemukannya kerugian negara pada kasus itu.
Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara.
"Melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara, sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Keterangan Polisi Tetapkan 9 Tersangka di Kasus Pagar Laut Bekasi
Ia menyebut hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.