JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mantan artis ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan uang palsu.
Informasi tersebut disampaikan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.
"Kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan pelaku dengan modus kejahatan menggunakan uang palsu," kata Iptu Teddy dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Bongga Wangga.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Uang Palsu di Bogor, 2 Terduga Pelaku Ditangkap | BORGOL
Menurut penjelasannya, pelaku merupakan mantan artis berjenis kelamin perempuan.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang ditangkap tersebut.
"Pelaku satu orang, perempuan," ujarnya.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
"Barang buktinya ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu rupiah," katanya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Masih kita pendalaman dan akan kita lakukan perkembangan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP Tentang Menyimpan, Mengedarkan, dan Memasukan Uang Palsu ke Indonesia. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemuda di Kulon Progo Edarkan Uang Palsu Sejak Tahun 2023, Pelaku: Buat Kebutuhan Sehari-hari
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.