KOMPAS.TV – Dokter Priguna Anugerah alias PAP (31), tersangka dugaan perkosaan terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidupnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (12/4/2025), Priguna tidak boleh lagi berpraktik setelah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut izin praktiknya secara permanen.
Keputusan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) ini tertuang dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
Baca Juga: Dokter Priguna Ajak Damai Korban, Polda: Tak Ada Pencabutan Laporan, Proses Hukum Jalan Terus
Menurut Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, pencabutan STR dan SIP adalah sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar Arianti dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah, sebagai tersangka dugaan perkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, juga telah menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan tersebut dengan memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," kata Budi saat ditemui di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan tentang pencabutan STR dan SIP terhadap pelaku, yang bertujuan memberi efek jera dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR, SIP harus dicabut karena memang sekarang ada, di Kemenkes dengan undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian HAM: Kekerasan Seksual Harus Dipastikan Jangan Terulang Lagi di Pendidikan Kedokteran
Budi pun mendorong agar peserta PPDS menjalani pemeriksaan kesehatan mental sebelum bertugas.
"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," ujarnya.
Dengan pelaksanaan tes kesehatan mental itu diharapkan gejala gangguan dapat terdeteksi sejak dini, baik itu anxiety, depresi, maupun gangguan lain.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.