Kompas TV nasional hukum

KPK Dalami Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB, Sita Barbuk Elektronik dan Motor

Kompas.tv - 12 April 2025, 09:17 WIB
kpk-dalami-peran-ridwan-kamil-dalam-kasus-korupsi-bjb-sita-barbuk-elektronik-dan-motor
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Sumber: Rio Feisal/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Asep mengatakan, peran Ridwan Kamil dalam kasus ini diduga berada di belakang, sehingga memerlukan informasi dari saksi-saksi lain.

“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” kata Asep di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Asep, tim KPK menyita barang bukti elektronik serta sepeda motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret lalu. KPK tengah memeriksa barang bukti yang disita tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Akun Instagramnya Diretas: Saya Tidak Posting Apa pun Hari Ini

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” katanya.

Asep pun menyebut dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil.

Mantan gubernur itu baru akan dipanggil setelah informasi dinilai cukup.

“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” kata Asep dikutip Antara.

Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sehubungan kasus korupsi BJB itu.

Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama, dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lisa Mariana Perdana Muncul ke Publik, Beberkan Awal Mula Dekat dengan Ridwan Kamil

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x