SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan jiwa dan kasus pelanggaran etik di kalangan calon dokter spesialis.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons atas kasus residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," papar Menkes Budi Gunadi, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Budi Gunadi, tekanan psikologis yang dihadapi peserta PPDS selama masa pendidikan sangat berat. Oleh karena itu, pemantauan berkala dinilai penting.
"Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Atalia Praratya Pastikan Beri Pendampingan Korban
Menyikapi kasus di Unpad, Kemenkes mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara program spesialis anestesiologi di FK Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia menegaskan bahwa langkah pembekuan diperlukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," jelas Menkes.
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," tambah Budi Gunadi.
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Pemerkosaan, Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS di RSHS Bandung
Kemenkes juga akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran etik, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," tegas Menkes.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.