JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus Harun Masiku pada Jumat (11/4/2025).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua, Rios Rahmanto.
Majelis Hakim menilai eksepsi Hasto tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Baca Juga: Hasto Hormati Keputusan Eksepsinya, Tetap Yakin Persoalan yang Ditujukan Padanya Dipaksakan
#sidanghasto #hastokristiyanto #harunmasiku
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.