Kompas TV nasional hukum

Hasto Hormati Keputusan Eksepsinya, Tetap Yakin Persoalan yang Ditujukan Padanya Dipaksakan

Kompas.tv - 11 April 2025, 14:32 WIB
hasto-hormati-keputusan-eksepsinya-tetap-yakin-persoalan-yang-ditujukan-padanya-dipaksakan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataannya kepada awak media usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataannya usai keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," tutur Hasto usai keluar dari ruang sidang, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV

Hasto menegaskan, keputusan majelis hakim dalam sidang putusan sela ini tidak akan mengurangi semangat dan tekadnya untuk mewujudkan keadilan. 

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar Hasto. 

Baca Juga: Keberatan Hasto Ditolak, Sidang Akan Dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya majelis hakim telah menyatakan menolak keberatan yang diajukannya dalam putusan sela yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali tersebut. 

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tutur Rios saat sidang putusan sela kasus Hasto

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," sambungnya. 

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, setelah sebelumnya Hasto mengajukan biaya perkara dibebankan pada negara.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Berat Badannya Turun 6 Kilogram Selama Ditahan KPK, Ini Penyebabnya

Merespons keputusan ini, tim hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding. 

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," tutur Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan putusan sidang sela kasus Hasto. 

Adapun sidang lanjutan kasus Hasto akan digelar pada Kamis, tanggal 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
iiq_pixel