Kompas TV nasional hukum

Usai Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Tim Hukum Hasto Kristiyanto akan Ajukan Banding

Kompas.tv - 11 April 2025, 13:20 WIB
usai-eksepsi-ditolak-majelis-hakim-tim-hukum-hasto-kristiyanto-akan-ajukan-banding
Sidang putusan sela kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (11/4/2025), tim hukum Hasto Kristiyanto akan mengajukan banding. 

Hal ini disampaikan Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail, setelah majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," tutur Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim telah menyatakan menolak keberatan yang diajukan Hasto sebelumnya. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang tersebut. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tutur Rios di ruang sidang yang sama. 

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," sambungnya. 

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, setelah sebelumnya Hasto mengajukan biaya perkara dibebankan pada negara.

Oleh karena keberatan Hasto ditolak dan kasus dilanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. 

"Acara berikutnya adalah pemeriksaan saksi, diagendakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025," tutur Rios.

Baca Juga: Keberatan Hasto Ditolak, Sidang Akan Dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku, eks kader PDIP, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x