Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Kasus Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi akan Digelar 17 April 2025

Kompas.tv - 11 April 2025, 15:00 WIB
sidang-lanjutan-kasus-hasto-dengan-agenda-pemeriksaan-saksi-akan-digelar-17-april-2025
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai keberatan pihak Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditolak majelis hakim pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (11/4/2025), sidang lanjutan kasus Hasto akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Acara berikutnya adalah pemeriksaan saksi, diagendakan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025," tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang PN Jakpus, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim telah menyatakan menolak keberatan yang diajukan pihak Hasto dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kasusnya. 

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat, dikutip dari Breaking News KompasTV

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," lanjutnya. 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Kesulitan Ekonomi Pemerintahan Prabowo, Akibat Jokowi Salah Urus Negara

Selain itu, majelis hakim juga menolak Hasto yang mengajukan beban biaya perkara kepada negara. 

"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur Rios.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku yang merupakan eks kader PDIP dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x