Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat Sebut Dokter PPDS Unpad Bisa Hanya Dihukum Rehabilitasi karena Idap Kelainan Seksual

Kompas.tv - 11 April 2025, 10:34 WIB
pengamat-sebut-dokter-ppds-unpad-bisa-hanya-dihukum-rehabilitasi-karena-idap-kelainan-seksual
Dokter PPDS tersangka kasus kekerasan seksual, berinisial PAP (tengah) saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, berpeluang dihukum rehabilitasi. Sebab, Polda Jabar sebagai penegak hukum justru berspekulasi dengan mengungkapkan dokter pelaku pemerkosa anak pasien dikarenakan kelainan seksual.

Hal tersebut disampaian Reza Indragiri Amriel dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/4/2025).

“Ketika justru dari penyidik keluar narasi kemungkinan bahwa pelaku mengidap kelainan a, b dan seterusnya, maka cara berpikir banting setir, dari yang semula funitif yaitu menghukum seberat-beratnya, maka akal sehat mengatakan seseorang yang dianggap memiliki kelainan, memiliki penyakit atau sejenisnya, maka tidak sepatutnya dikenakan penyikapan secara funitif tapi rehabilitatif,” ucap Reza.

“Sekarang pertanyaan ke kita, apakah kita ingin menitipkan pesan rehabilitatif itu kepada penyidik, sama sekali tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Miris! Polda Jabar Justru Spekulasi Pemerkosa Anak Pasien Punya Kelainan Seksual, Ini Dampaknya

Reza menegaskan, seharusnya narasi tentang kelainan seksual dokter residen pelaku pemerkosaan bukan disampaikan oleh Polda Jabar. Idealnya, sambung Reza, narasi itu disampaikan oleh penasihat hukum pelaku untuk tujuan meringankan hukuman.

“Mereka lah tumpuan dari kita semua masyarakat yang mengalami ketakutan sekaligus kemarahan ini agar nantinya menghukum pelaku seberat-beratnya, sekiranya divonis bersalah,” kata Reza.

Sebelumnya, dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, yang juga sedang menjalani pendidikan profesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat.

Kini, Priguna Anugerah Pratama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Priguna yang merupakan mahasiswa pendidikan spesialis Prodi Anestesi Universitas Padjadjaran melakukan aksinya di sela mengobati ayah korban yang sedang menjalani perawatan. Ia mengatakan kepada korban, perlu dilakukan pengambilan darah sehingga meminta korban ke sebuah ruangan di rumah sakit.

Baca Juga: Pengamat soal Dokter Residen Perkosa Anak Pasien: Jahat, Harus Dihukum Seberat-beratnya

Ternyata, ruangan tersebut merupakan ruangan yang belum difungsikan oleh RS Hasan Sadikin. Dalam ruang tersebut, pelaku membius korban dengan memasukkan cairan ke selang infus hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Usai tersadar, korban merasakan kejanggalan pada tubuhnya dan melapor ke polisi. Polisi menuturkan, pelaku sudah merencanakan perbuatannya dan ada korban lebih dari satu orang yang melapor dengan modus yang sama.

Polisi pun mengatakan, 7 suntikan, obat-obatan yang diduga digunakan pelaku, serta alat kontrasepsi sudah disita untuk kepentingan penegakan hukum. Pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terkait hal ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menegaskan pelaku sengaja melakukan kegiatan di luar prosedur yang seharusnya. Sementara Universitas Padjadjaran, langsung memecat Priguna Anugerah Pratama.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x