JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan atau sertifikat hak milik di wilayah Pagar Laut, Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka terdiri dari kepala desa aktif, mantan kepala desa, serta staf desa yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bersama-sama membuat sertifikat palsu sebagai modus dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.
#polisi #pagarlaut #bekasi
Baca Juga: Deretan Musisi & Tokoh Mengenang Titiek Puspa, Ada Vina Panduwinata hingga Kak Seto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.