Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segara Jaya dan Staf

Kompas.tv - 10 April 2025, 19:04 WIB
polisi-tetapkan-9-tersangka-kasus-pagar-laut-bekasi-termasuk-kades-segara-jaya-dan-staf
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di kawasan pagar laut perairan Bekasi, termasuk Kepala Desa Segara Jaya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, penetapan tersangka terhadap sembilan orang tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Geram Terduga Pencuri Dibebaskan, Warga Indramayu Geruduk Kantor Polsek Cikedung

“Kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka,” ujarnya.

Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Segara Jaya dan staf desa di wilayah tersebut.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah dinilai terbukti terlibat dugaan penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 “Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata dia.

“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” imbuhnya.

Ia menegaskan, beberapa staf di Kantor Desa Segara Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Kasi Pemerintahan, JM; Staf Kades, Y; dan Staf Kecamatan, S.

Kemudian, Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Penyelidikan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Bekasi, KKP: PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar

Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” kata dia.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi dan meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x