JAKARTA, KOMPASTV - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan peran 9 tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Pagar Laut Bekasi.
“Menetapkan sembilan Orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dari 9 tersangka di antaranya merupakan Eks Kades Segarajaya hingga tenaga pembantu di tim support program PTSL.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56.
“93 sertifikat yang Dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu Bahwa ini adalah objek Yang diripindah dimana Sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian yang diubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih Luas lagi,” kata Djuhandhani.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#bareskrimpolri #pagarlaut #bekasi #breakingnews
Baca Juga: Kemnaker Kaji Arahan Prabowo Bentuk Satgas PHK, Apa Saja Kerjanya?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.