Kompas TV nasional hukum

KPK soal Agustiani Tio Gugat Penyidik Rossa Purbo: Itu Kurang Tepat

Kompas.tv - 10 April 2025, 04:46 WIB
kpk-soal-agustiani-tio-gugat-penyidik-rossa-purbo-itu-kurang-tepat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/2/2025). KPK menilai gugatan perdata Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti kurang tepat. (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi soal mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang melakukan gugatan perdata terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya menilai gugatan perdata tersebut kurang tepat.

"KPK menilai bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT (Agustiani Tio) kepada penyidik dalam hal ini saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota Bawaslu Agustiani

Hal itu dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat Agustiani merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan Rossa dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai penyidik KPK.

Tessa meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memeriksa perkara tersebut tidak akan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan mantan terpidana kasus suap tersebut.

"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan AT," jelasnya.

"Dan akan memutuskan perbuatan Rossa tidak masuk dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di persidangan perdata," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya Agustiani Tio menggugat Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto menyebut, gugatan tersebut dilayangkan kliennya terkait tindakan intimidasi yang diterimanya ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa.

Ia menyebut tindakan intimidasi yang dimaksud saat Rossa menggebrak meja di ruang penyidikan.

Atas hal tersebut, pihaknya pun menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.

Baca Juga: Periksa Djoko Tjandra, KPK Dalami soal Pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x