JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung wacana penerapan pemiskinan koruptor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan, pemiskinan koruptor merupakan cara yang diharapkan pihaknya dan masyarakat Indonesia untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
"Dalam hal pemiskinan koruptor, saya pikir ini menjadi sebuah cara yang sudah banyak diharapkan, tidak saja oleh KPK, namun juga oleh masyarakat indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Jawaban Presiden Prabowo Terkait RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Mati bagi Koruptor
Terkait upaya pemiskinan koruptur tersebut, KPK pun menilai perlu diatur dalam undang-undang khusus.
"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuatkan undang-undangnya. Undang-undang seperti apa, nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan pada penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, eksekutif, dan tentunya legslatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa turut menyoroti terkait kemungkinan keterlibatan anggota keluarga koruptor.
Menurutnya, jika keluarga koruptor terbukti turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang TPPU Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
"Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut," imbuh Tessa.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Siapkan Tiga Lokasi Lapas Terpencil untuk Koruptor
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku sepakat dengan penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat wawancara dengan beberapa jurnalis media yang diundang ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (6/4).
“Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini: kembalikan yang kau curi! Kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan, makanya aset-aset yang dimilikinya pantas negara itu menyita,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo mengingatkan, bentuk penyitaan terhadap pelaku korupsi harus menjunjung keadilan bagi anak dan istrinya.
“Namun kita harus adil terhadap anak dan istrinya, umpamanya kalau sudah ada aset yang sudah dimilikinya sebelum dia menjabat apakah adil kita menyitanya? Bagaimana nanti dengan anaknya, mungkinkah dosa orang tua diturunkan ke anaknya? Nanti para ahli hukum yang akan membahasnya,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Kepala Negara itu berharap adanya hukuman yang membuat efek jera para koruptor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.